KETIDAKPATUHAN BUPATI NUNUKAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan produk hukum suatu
Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan penyelesaian suatu sengketa Tata
Usaha Negara.Putusan PTUN adalah pernyataan hakim tata usaha negara yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka
untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara di PTUN. Berdasarkan Pasal 115
UU PERATUN menyatakan bahwa hanya Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari
ketidakpatuhan Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Undang –
Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil analisis dalam tugas akhir ini
berdasarkan Pasal 116 UU PERATUN dan AAUPB, ketidakpatuhan dalam
melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan
tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
sehingga dapat dikenakan upaya paksa dan/atau sanksi administratif