PELAKU PENYERTAAN PEMBUATAN VIDEO PORNO PADA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Abstract
Pornografi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 44
Tahun 2008 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,
yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah tentang apakah para pelaku
pembuatan video porno pada anak dapat dikategorikan pada penyertaan tindak
pidana jika ditinjau dari Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode Statutes approach dan Doctrinal
approach. Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk memberikan saran hukum
kepada hakim dalam memutus perkara terhadap masing-masing pelaku dalam
pembuatan video porno di Bandung.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dalam pembuatan video
porno di Bandung tersebut tergolong kedalam penyertaan atau Deelneming yang
dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
No.44 tahun 2008 tentang Pornografi