Show simple item record

dc.contributor.authorLaos, Yunita Tiffany
dc.date.accessioned2019-05-08T10:14:32Z
dc.date.available2019-05-08T10:14:32Z
dc.date.issued2018-08-03
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1361
dc.description.abstractJasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Hal ini terkaitan kasus runtuhnya balkon lantai 1 Tower II gedung bursa efek Indonesia (BEI) di Jakarta Selatan yang terjadi pada senin tanggal 15 januari 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggungjawab atas kasus runtuhnya balkon lantai 1 tower II gedung Bursa Efek Indonesia. Dan bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang dirugikan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normartif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa berdasarkan pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah secara tegas menyatakan limit batas waktu pertanggungjawaban penyedia jasa adalah 10 tahun. Sehingga, jika terjadi kegagalan bangunan setelah melampaui jangka waktu maksimum masa pertanggungjawaban tersebut 10 tahun, maka atas kegagalan bangunan yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga, adalah pengguna jasa atau pengelola bangunan yang bertanggungjawab secara penuhen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJasa konstruksien_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukumen_US
dc.titleANALISIS KASUS RUNTUHNYA BALKON LANTAI 1 TOWER II GEDUNG BURSA EFEK INDONESIA (BEI) DI JAKARTA SELATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record