dc.contributor.author | Laos, Yunita Tiffany | |
dc.date.accessioned | 2019-05-08T10:14:32Z | |
dc.date.available | 2019-05-08T10:14:32Z | |
dc.date.issued | 2018-08-03 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/1361 | |
dc.description.abstract | Jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung
tercapainya pembangunan nasional. Hal ini terkaitan kasus runtuhnya balkon
lantai 1 Tower II gedung bursa efek Indonesia (BEI) di Jakarta Selatan yang
terjadi pada senin tanggal 15 januari 2018.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa pihak yang
bertanggungjawab atas kasus runtuhnya balkon lantai 1 tower II gedung Bursa
Efek Indonesia. Dan bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang
dirugikan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normartif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa berdasarkan pasal 65 ayat (2)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah secara tegas
menyatakan limit batas waktu pertanggungjawaban penyedia jasa adalah 10 tahun.
Sehingga, jika terjadi kegagalan bangunan setelah melampaui jangka waktu
maksimum masa pertanggungjawaban tersebut 10 tahun, maka atas kegagalan
bangunan yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga, adalah pengguna jasa
atau pengelola bangunan yang bertanggungjawab secara penuh | en_US |
dc.language.iso | ina | en_US |
dc.publisher | Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Jasa konstruksi | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Hukum | en_US |
dc.title | ANALISIS KASUS RUNTUHNYA BALKON LANTAI 1 TOWER II GEDUNG BURSA EFEK INDONESIA (BEI) DI JAKARTA SELATAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |