ANALISIS KRIMINOLOGIS TENTANG PERUNDUNGAN (BULLYING)
Abstract
Perilaku perundungan (Bullying) semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan hukum yang mengantur tentang Perundungan (Bullying) ini. Pelaku perundungan terus menerus melakukan hal itu bahkan kepada seseorang dalam jangka waktu yang cukup lama. Korban perundungan kebanyakan adalah anak kecil yang memiliku kelainan atau keterbelakangan, sehingga korban perundungan sendiri tidak dapat mencari keadilan untuk dirinya sendiri. Terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan kurang mendapar pehatian khusus dari pihak-pihak yang berwenang karena sering kali dianggap perbuatan yang biasa saja. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perundungan dalam analisis kriminologis karena disini tidak ada aturan yang mengatur mengenai perundungan tersebut.