ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 111/PID.SUS/2017/PN.SAG MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TERPIDANA FIDELIS ARIE
Abstract
Penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, karena narkotika
dianggap memiliki memberi pengaruh negatif dan menyebabkan penggunanya
melakukan kejahatan. Seringkali penggunaan narkotika bukan untuk kepentingan
pengobatan dan ilmu pengetahuan bila dilihat dari keadaan yang demikian dalam
tataran empirisnya. Penyalahgunaan narkotika sudah di lakukan oleh semua elemen
masyarakat, mulai dari pejabat penegak hukum, pejabat politik, pejabat swasta,
mahasiswa hingga anak-anak. Namun demikian, ada beberapa kasus pidana
narkotika yang unik, dalam arti bahwa ada kondisi khusus yang menyebabkan
seseorang menggunakan narkotika, bahkan mengembangkannya menjadi bentuk
baru. Salah satunya adalah kasus pidana narkotika pada putusan Pengadilan Negeri
Sangau dalam putusannya Nomor 111/Pid.Sus/2017/ PN Sag.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap
terpidana Fidelis arie dalam putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor
111/Pid.Sus/2017/PN.Sag. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan
pembuktian yang diperoleh di rumah FA, telah melebihi ketentuan jumlah tanamam
ganja demikian halnya dengan serbuk ganja, oleh karenanya FA dikenakan pasal
116 ayat 1 karena memiliki dan menggunakan dan memberikan secara melawan
hukum narkotika golongan 1 ganja pada istrinya yang menderita sakit
Syringomyelia mengingat Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Narkotika telah mengatur
bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan penggunaannya hanya terbatas untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium
setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan, hanya boleh melalui medis rumah sakit dan
rehabilitasi. Selain itu, hakim majelis dalam Putusan Pengadilan Negri Sanggau No.
111/Pid.Sus/2017/PN.SAG adalah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat 1
UU narkotika. Dikatakan demikian karena pidana minimum pasal 116 ayat 1 adalah
minimal 5 tahun, sedangkan amar putusan sanksi pidana bagi FA adalah 8 bulan.
Hal ini sangat jauh dari penerapan sanksi yang dilandasi oleh asas legalitas