ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR No.26/PID.SUS.KOR/2016/PT.MKS DALAM KASUS KORUPSI DI BANK NEGARA INDONESIA
Abstract
Korupsi di Indonesia sudah dianggap sebagai extra ordinary crime atau
kejahatan luar biasa, karena telah merusak keuangan negara dan ekonomi negara,
termasuk menjatuhkan nilai sosial budaya, moral, politik, tatanan hukum dan
kemanan di negara ini, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah
telah bersungguh-sungguh untuk memberantas segala bentuk tindak pidana
korupsi, karena telah merusak sendi-sendi perekonomian Negara, sebagaimana
yang tertuang dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dibuah dengan Undang-Undang No 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah amar Pengadilan Tinggi
Makasar No. 26/PID.SUS.KOR/2016/PT.MKS yang menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah sesuai dengan
norma hukum yang berlaku dan apakah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai uang pengganti kerugian
Negara yang menjadi bagian dari dakwaan subsidair dalam amar Putusan
Pengadilan Tinggi Makasar No. 26/PID.SUS.KOR/2016/PT.MKS sudah sesuai
dengan norma hukum yang berlaku. Metodologi penelitian yang digunakan adaiah
yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai
ilorma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana Pasal
3 UU Korupsi pada kasus Aming Gosal tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,
karena yang dituju oleh pasal tersebut adalah kepada birokrat/pejabat
pemerintahan/pegawai negri yang memiliki kewenangan karena jabatanjabatannya. Sebenarnya yang harus diterapkan pada Aming Gosal adalah dakwaan
primair pasal 2 ayat 1 UU Korupsi, karena Aming Gosal bukan pejabat
PN/pemerintahan walaupun yang bersangkutan memiliki jabatan direktur pada PT
GMG yang merupakan swasta murni. Putusan majelis hakim yang terkait dengan
uang penganti yang dibebankan kepada Aming Gosal sudah tepat, baik ketentuan
pasal 3 maupun pasal 2 Ayat (1) UU Korupsi memiliki filosofi “dapat merugikan
keuangan/kerugian negara” sebagai unsur pokok tindak pidana korupsi, sehingga
sehingga pembayaran uang pengganti (ganti rugi) harus sama jumlahnya dengan
jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi