Show simple item record

dc.contributor.authorLAEMONTA, HARTANTO HERMANUS
dc.date.accessioned2019-05-15T07:55:17Z
dc.date.available2019-05-15T07:55:17Z
dc.date.issued2019-04-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1364
dc.description.abstractKorupsi di Indonesia sudah dianggap sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena telah merusak keuangan negara dan ekonomi negara, termasuk menjatuhkan nilai sosial budaya, moral, politik, tatanan hukum dan kemanan di negara ini, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah telah bersungguh-sungguh untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, karena telah merusak sendi-sendi perekonomian Negara, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dibuah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah amar Pengadilan Tinggi Makasar No. 26/PID.SUS.KOR/2016/PT.MKS yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan apakah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai uang pengganti kerugian Negara yang menjadi bagian dari dakwaan subsidair dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Makasar No. 26/PID.SUS.KOR/2016/PT.MKS sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Metodologi penelitian yang digunakan adaiah yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai ilorma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana Pasal 3 UU Korupsi pada kasus Aming Gosal tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena yang dituju oleh pasal tersebut adalah kepada birokrat/pejabat pemerintahan/pegawai negri yang memiliki kewenangan karena jabatanjabatannya. Sebenarnya yang harus diterapkan pada Aming Gosal adalah dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU Korupsi, karena Aming Gosal bukan pejabat PN/pemerintahan walaupun yang bersangkutan memiliki jabatan direktur pada PT GMG yang merupakan swasta murni. Putusan majelis hakim yang terkait dengan uang penganti yang dibebankan kepada Aming Gosal sudah tepat, baik ketentuan pasal 3 maupun pasal 2 Ayat (1) UU Korupsi memiliki filosofi “dapat merugikan keuangan/kerugian negara” sebagai unsur pokok tindak pidana korupsi, sehingga sehingga pembayaran uang pengganti (ganti rugi) harus sama jumlahnya dengan jumlah kerugian keuangan negara yang terjadien_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectUang Penggantien_US
dc.subjectKerugian Negaraen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR No.26/PID.SUS.KOR/2016/PT.MKS DALAM KASUS KORUPSI DI BANK NEGARA INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record