dc.description.abstract | Penetapan pidana mati sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi
atau memberantas kejahatan pada hakikatnya merupakan suatu pilihan kebijakan,
sehingga penetapan suatu kebijakan tentunya akan menimbulkan pro dan kontra
terhadap pidana mati. Meskipun demikian, hukuman mati di Indonesia bukanlah
hukuman yang dilarang.Penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tentang
narkotika sebagaimana dikenal dengan tindak pidana narkotika sebagaimana
diatur dalam Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU
Narkotika. Hukuman pidana mati merupakan salah satu tujuan dari pemidanaan
untuk mencegah dan menimbulkan efek jera para pelaku tindak pidana. Pasal 114
(2) UU Narkotika menunjukkan secara tegas bagaimana peran hukum di
Indonesia terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan menawarkan untuk
dijual, menjual dan membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkanatau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau
bukan tanaman. Batasan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau
batang pohon melebihi 5 batang pohon atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman,
akan dikenakan hukuman yang paling berat berdasarkan ketentuan perundangundangan ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan pidana mati
bagi terpidana narkoba di Indonesia dibenarkan, dan apakah pelaksanaan pidana
mati dalam kasus Fredi Budiman sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif.
Metodologi penelitian yang digunakan adaiah yuridis normatif dengan
melakukanstudi pustaka atau penelusuran hukum sebagai ilorma atau doktrin.
Hasil penelitianmenunjukkan bahwawajar apabila pelanggaran atas pasal 114 ayat
2UU Narkotika dijatuhi pidana mati apabila penyalahgunaan narkotika golongan I
dilakukan dalam jumlah besar. Selain itu, pelaksanaan pidana mati terhadap Fredi
Budiman juga telah sesuai dengan ketentuan hukum positif yang dalam hal ini
adalah UU Narkotika dan UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM.Hal tersebut
sesuai dengan putusan pengadilan dimana ketentuan pasalnya yang dilanggar
menyatakan pidana mati sebagai sanksi pidananya, karena ketentuan pasal 114
ayat 2 tertera pidana mati sebagai sanksi pidana yang diabsorbsi kedalam putusan
Pengadilan Negri sebagai Yudexfacti awal yang diikuti dan disetujui dalam
putusan Yudexyures (Mahkamah Agung) dengan pidana mati pula | en_US |