Show simple item record

dc.contributor.authorLAEMONTA, JORDYANTO HERMANUS
dc.date.accessioned2019-05-15T08:16:45Z
dc.date.available2019-05-15T08:16:45Z
dc.date.issued2019-02-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1365
dc.description.abstractPenetapan pidana mati sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi atau memberantas kejahatan pada hakikatnya merupakan suatu pilihan kebijakan, sehingga penetapan suatu kebijakan tentunya akan menimbulkan pro dan kontra terhadap pidana mati. Meskipun demikian, hukuman mati di Indonesia bukanlah hukuman yang dilarang.Penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tentang narkotika sebagaimana dikenal dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU Narkotika. Hukuman pidana mati merupakan salah satu tujuan dari pemidanaan untuk mencegah dan menimbulkan efek jera para pelaku tindak pidana. Pasal 114 (2) UU Narkotika menunjukkan secara tegas bagaimana peran hukum di Indonesia terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkanatau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman. Batasan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau batang pohon melebihi 5 batang pohon atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman, akan dikenakan hukuman yang paling berat berdasarkan ketentuan perundangundangan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan pidana mati bagi terpidana narkoba di Indonesia dibenarkan, dan apakah pelaksanaan pidana mati dalam kasus Fredi Budiman sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif. Metodologi penelitian yang digunakan adaiah yuridis normatif dengan melakukanstudi pustaka atau penelusuran hukum sebagai ilorma atau doktrin. Hasil penelitianmenunjukkan bahwawajar apabila pelanggaran atas pasal 114 ayat 2UU Narkotika dijatuhi pidana mati apabila penyalahgunaan narkotika golongan I dilakukan dalam jumlah besar. Selain itu, pelaksanaan pidana mati terhadap Fredi Budiman juga telah sesuai dengan ketentuan hukum positif yang dalam hal ini adalah UU Narkotika dan UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM.Hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan dimana ketentuan pasalnya yang dilanggar menyatakan pidana mati sebagai sanksi pidananya, karena ketentuan pasal 114 ayat 2 tertera pidana mati sebagai sanksi pidana yang diabsorbsi kedalam putusan Pengadilan Negri sebagai Yudexfacti awal yang diikuti dan disetujui dalam putusan Yudexyures (Mahkamah Agung) dengan pidana mati pulaen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPidana Matien_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectPasal 114 Ayat (2) UU Narkotikaen_US
dc.titleANALISIS TENTANG PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record