• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Keabsahan Cryptocurrency Sebagai Obyek Komoditi Perdagangan Di Indonesia

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (10.52Mb)
Bab1.pdf (206.3Kb)
Bab2.pdf (203.0Kb)
Bab3.pdf (123.3Kb)
Bab4.pdf (71.12Kb)
DaftarPustaka.pdf (99.50Kb)
Date
2019-01-16
Author
Linggoraharjo, Victoria
Metadata
Show full item record
Abstract
Cyrptocurrency adalah mata digital dalam transaksi elektronik yang menggunkan teknologi blockchain, diantaranya adalah bitcoin. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi, yakni tidak diawasi oleh bank sentral atau otoritas monoter. Berfunsi sebagai alat tukar pada komunitas tertentu, peredarannya bitcoin dikontrol dan dikembangkan oleh pihak yang disebut sebagai miners dengan menggunakan proses mining, yakni proses yang menghasilkan peredaran bitcoin dengan melibatkan proses matematika yang rumit, yang disebut sebagai blockchain. Ditinjau dari pengertian dan sifat bitcoin, transaksi eletronik menggunakan bitcoin dapat pula menggeser nilai-nilai ekonomis etika bisnis, serta transaksi yang berakibat penipuan dengan menggunakan bitcoin yang disetarakan dengan mata uang. Indonesia memiliki UU Mata Uang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu dipertanyakan keabsahan Cyrptoccurency, dalam hal ini adalah bitcoin, sebagai obyek komoditi perdagangan yang sah di Indonesia, dan penanggulangannya terkait penipuan siber dengan menggunakan bitcoin. Hasil penelitian menunjukan bahwa bitcoin adalah alat pembayaran yang memiliki nilai ekonomis pada kelompok tertentu, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dikatakan demikian karena menurut UU Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, dan yang berwenang untuk menerbitkan mata uang hanya Bank Indonesia, bukan sekelompok orang tertentu yang menggunakan sistem blockchain. Namun bitcon dapat diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan secaa sah di Indonesia. Terkait kasus cybercrime yang dilakukan dengan bitcoin, perbuatan yang merugikan orang lain, dalam hal ini adalah penjual bitcoin melalui jasa Igot (pemilik domain) yang menampilkan informasi yang menyesatkan melalui jaringan komputer, diikuti dengan transaksi elektronik mengandung unsur-unsur yang tertuang dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 11/2008 jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19/2016. Namun, pada saat ini untuk menjerat pelaku cybercrime masih susah ditanggulangi karena domian pelaku melalui jaringan komputer susah dilacak. terutama kalau sudah ditiadakan
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1366
Collections
  • Theses (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV