Show simple item record

dc.contributor.authorLinggoraharjo, Victoria
dc.date.accessioned2019-05-15T09:00:23Z
dc.date.available2019-05-15T09:00:23Z
dc.date.issued2019-01-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1366
dc.description.abstractCyrptocurrency adalah mata digital dalam transaksi elektronik yang menggunkan teknologi blockchain, diantaranya adalah bitcoin. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi, yakni tidak diawasi oleh bank sentral atau otoritas monoter. Berfunsi sebagai alat tukar pada komunitas tertentu, peredarannya bitcoin dikontrol dan dikembangkan oleh pihak yang disebut sebagai miners dengan menggunakan proses mining, yakni proses yang menghasilkan peredaran bitcoin dengan melibatkan proses matematika yang rumit, yang disebut sebagai blockchain. Ditinjau dari pengertian dan sifat bitcoin, transaksi eletronik menggunakan bitcoin dapat pula menggeser nilai-nilai ekonomis etika bisnis, serta transaksi yang berakibat penipuan dengan menggunakan bitcoin yang disetarakan dengan mata uang. Indonesia memiliki UU Mata Uang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu dipertanyakan keabsahan Cyrptoccurency, dalam hal ini adalah bitcoin, sebagai obyek komoditi perdagangan yang sah di Indonesia, dan penanggulangannya terkait penipuan siber dengan menggunakan bitcoin. Hasil penelitian menunjukan bahwa bitcoin adalah alat pembayaran yang memiliki nilai ekonomis pada kelompok tertentu, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dikatakan demikian karena menurut UU Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, dan yang berwenang untuk menerbitkan mata uang hanya Bank Indonesia, bukan sekelompok orang tertentu yang menggunakan sistem blockchain. Namun bitcon dapat diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan secaa sah di Indonesia. Terkait kasus cybercrime yang dilakukan dengan bitcoin, perbuatan yang merugikan orang lain, dalam hal ini adalah penjual bitcoin melalui jasa Igot (pemilik domain) yang menampilkan informasi yang menyesatkan melalui jaringan komputer, diikuti dengan transaksi elektronik mengandung unsur-unsur yang tertuang dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 11/2008 jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19/2016. Namun, pada saat ini untuk menjerat pelaku cybercrime masih susah ditanggulangi karena domian pelaku melalui jaringan komputer susah dilacak. terutama kalau sudah ditiadakanen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectBitcoinen_US
dc.subjectUU Mata Uangen_US
dc.subjectTransaksi Elektroniken_US
dc.subjectCybercrimeen_US
dc.titleKeabsahan Cryptocurrency Sebagai Obyek Komoditi Perdagangan Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record