PENYELESAIAN KREDIT MACET MENURUT TINGKATAN PREFERENSI JAMINAN DALAM PROSES KEPAILITAN
Abstract
Perusahaan yang ditetapkan pailit oleh pengadilkan, dalam penetapan
menunjuk kurator dalam menjalankan wewenangnya dibantu oleh hakim
pengawas. Penetapan debitur pailit tidak jarang membawa permasalahan dalam
pemberesannya terutama jika di dalamnya ada kewajiban membayar pajak sebagai
pajak terutang, di antara kreditur lainnya, karena terdapat beberapa kreditur yakni
kreditur separatis, kreditur preferen dan kreditur konkuren. Hal ini menarik untuk
dibahas dalam skripsi dengan membahas permasalahan, apakah pembayaran ke
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor merupakan hak-hak istimewa dalam
piutang-piutang yang diistimewakan dan apakah penyelesaian kredit macet
terhadap Bank UOB Buana dapat teratasi dengan keberadaan hak tanggungan
yang diberikan oleh CV Delima Jaya. Penelitian menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus dapat diperoleh suatu
kesimpulan sebagai berikut: Pembayaran ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bogor merupakan hak-hak istimewa dalam piutang-piutang yang diistimewakan,
sesuai ketentuan Pasal 1231 KUH Perdata dan Pasal 41 UU Kepailitan, yang
berarti bahwa perbuatan pembayaran pajak bagi perusahaan yang dinyatakan
pailit berdasarkan penetapan pengadilan tersebut wajib dilakukan karena UndangUndang dan wajib dibayar pertama kali sebelum utang yang lainnya.
Penyelesaian kredit macet terhadap Bank UOB Buana dapat teratasi dengan
keberadaan hak tanggungan yang diberikan oleh CV Delima Jaya, bahwa langkah
yang dilakukan yaitu melakukan eksekusi (parate eksekusi) berdasarkan ketentuan
Pasal 6, Pasal 14 dan 20 UUHT, adalah lebih tepat jika dibandingkan dengan
langkah penyelesaian kredit macet melalui mengajukan permohonan pailit pada
Pengadilan Niaga, langkah mengajukan permohonan pailit oleh CV Delima Jaya,
dibatasi oleh waktu tertentu eksekusi atau masa tunggu sebagaimana pasal 56 UU
Kepailitan