MENATA ULANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MELALUI PENDEKATAN MANAJEMEN PUBLIK
Abstract
Abstrak - Seiring dengan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia semenjak tahun 2001 maka kebutuhan untuk memperkuat kapasitas manajerial Pemerintah Daerah menjadi semakin meningkat. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pelimpahan kewenangan dari pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Namun, dalam prakteknya banyak pemerintah daerah yang belum mampu sepenuhnya menjalankan pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang disaratkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lemahnya kapasitas organisasi Pemerintah Daerah dalam menjalankan Undang Undang tersebut lebih disebabkan oleh pola pelaksanaan tata pemerintahan di masa orde baru yang menempatkan aparatur Pemerintah daerah hanya sebatas sebagai
pelaksana teknis Oleh karenanya, guna mengakselerasi manfaat nyata pelaksanaan kebijakan desentralisasi bagi masyarakat maka penguatan kapasitas manajerial melalui pendekatan Manajemen Publik menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah saat ini. Tulisan ini mencoba untuk memberikan ilustrasi yang mendalam tentang bagaimana pendekatan manajemen publik dipahami dan diterapkan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.