• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Tanggung Jawab Kejahatan Perbankan melalui Modus Operandi Skimming

Thumbnail
View/Open
Abstrak.pdf (269.6Kb)
Bab-1.pdf (201.9Kb)
Bab-2.pdf (332.6Kb)
Bab-3.pdf (143.0Kb)
Bab-4.pdf (179.7Kb)
Pustaka.pdf (103.4Kb)
Date
2019-08-06
Author
Linggoraharjo, Victoria
Metadata
Show full item record
Abstract
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang dilandasi oleh kepercayaan. Perkembangan teknologi informasi telah menggeser layanan produk perbankan mengarah kepada electronic banking (e-banking) yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi keuangan secara efisien. Salah satu layanan e-banking adalah penggunaan sarana mesin ATM (Automatic Teller Machine). ATM merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh bank dalam melayani dan menindaklanjuti penyaluran dan penerimaan dana dari nasabah kepada debitur maupun kreditur. Dalam perkembangan terakhir menunjukan maraknya kejahatan perbankan yang dilakukan melalui modus operandi skimming melalui mesin ATM. Skimming merupakan tindakan pencurian data kartu ATM secara melawan hukum dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetic. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan siapakah pihak yang bertanggungjawab atas terkurasnya dana simpanan nasabah akibat adanya skimming. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank bertanggung jawab penuh atas terkurasnya dana simpanan nasabah melalui skimming dengan menggunakan mesin ATM, mengingat Pasal 1367 KUHP menyatakan tanggung jawab atas sarana, yang dalam hal ini adalah mesin ATM, merupakan tanggung jawab penuh bank BCA. Kejahatan skimming merupakan tindak pidana di bidang perbankan yang disamping melanggar UU Perbankan, merupakan pelanggaran terhadap KUHP dan UU ITE. Jadi, pada pelaku skimming dapat dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 jo. Pasal 362 KUHP dan/ atau Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 UU ITE.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1546
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV