Tanggung Jawab Kejahatan Perbankan melalui Modus Operandi Skimming
Abstract
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang dilandasi oleh kepercayaan. Perkembangan teknologi informasi telah menggeser layanan produk perbankan mengarah kepada electronic banking (e-banking) yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi keuangan secara efisien. Salah satu layanan e-banking adalah penggunaan sarana mesin ATM (Automatic Teller Machine). ATM merupakan salah satu sarana yang digunakan oleh bank dalam melayani dan menindaklanjuti penyaluran dan penerimaan dana dari nasabah kepada debitur maupun kreditur. Dalam perkembangan terakhir menunjukan maraknya kejahatan perbankan yang dilakukan melalui modus operandi skimming melalui mesin ATM. Skimming merupakan tindakan pencurian data kartu ATM secara melawan hukum dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetic. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan siapakah pihak yang bertanggungjawab atas terkurasnya dana simpanan nasabah akibat adanya skimming.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank bertanggung jawab penuh atas terkurasnya dana simpanan nasabah melalui skimming dengan menggunakan mesin ATM, mengingat Pasal 1367 KUHP menyatakan tanggung jawab atas sarana, yang dalam hal ini adalah mesin ATM, merupakan tanggung jawab penuh bank BCA. Kejahatan skimming merupakan tindak pidana di bidang perbankan yang disamping melanggar UU Perbankan, merupakan pelanggaran terhadap KUHP dan UU ITE. Jadi, pada pelaku skimming dapat dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 jo. Pasal 362 KUHP dan/ atau Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 UU ITE.