PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR FINTECH YANG DIRUGIKAN OLEH PENGGUNAAN JASA DEBTCOLLECTOR DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat segala sesuatu lebih mudah. Oleh karena perkembangan yang sangat cepat tersebut banyak kebutuhan manusia yang semakin banyak yang harus dipenuhi, oleh karena itu masyarakat memerlukan uang tambahan. Masyarakat lebih memilih melakukan pinjaman uang secara online dikarenakan lebih cepat dan lebih mudah. Masyarakat melakukan pinjaman online kepada penyelenggara fintech peer to peer lending dikarenakan keutungan dari pinjaman online ini tidak memerlukan jaminan uang atau benda berharga lainya namun hanya membutuhkan informasi data diri si peminjam. Namun sebagian konsumen fintech yang melakukan pinjaman online fintech peer to peer lending tersebut justru mengeluh dikarenakan banyak kerugianya juga. Sebagian konsumen fintech tersebut mengeluhkan dikarenakan mendapatkan teror, mendapatkan ancaman dan selain itu perusahaan fintech tersebut menggunakan jasa debtcollector yang melakukan tindakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan seperti mendatangi kantor konsumen fintech ataupun melakukan penagihan dengan nada ancaman.
Penelitian ini membahas tentang Upaya Upaya Hukum Bagi Konsumen Yang Merasa Dirugikan Oleh Penggunaan Jasa Debtcollector Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Fintech. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif dimana pengolahan bahan hukum sebagian besar dilakukan seacar studi pustaka. Penelitian ini bertujuan pada pentingnya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur fintech yang merasa dirugikan oleh penggunaan jasa debtcollector yang dilakukan oleh perusahaan fintech. Upaya hukum yang dimaksud adalah upaya yang perlu dilakukan oleh debitur fintech untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang diterimanya dari penggunaan jasa debtcollector tersebut. POJK Nomor 77 tahun 2016 hanya mengatur tentang sanksi administratif saja hal itu diatur didalam pasal 47 POJK Nomor 77 tahun 2016 namun didalam POJK Nomor 77 tahun 2016 tidak mengatur tentang hukuman pidana bagi penyelenggara yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.