Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYA, GLORY HILLARY MEGA
dc.date.accessioned2020-03-23T06:51:38Z
dc.date.available2020-03-23T06:51:38Z
dc.date.issued2019-06-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1550
dc.description.abstractPelindungan hukum atas indikasi geografis sangat penting dilakukan. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Ciri dan kualitas barang yang dipelihara dan dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan reputasi atas barang tersebut, yang selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Meskipun memiliki potensi ekonomi, sayangnya bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran indikasi geografis masih kurang. Perlu adanya kesadaran hukum bagi masyarakat dan juga peran dari pemerintah daerah untuk mendata produk-produk daerah mereka sebagai bagian bentuk pelindungan hak ekonomi atas indikasi geografisen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectIndikasi Geografisen_US
dc.subjectPotensi Ekonomien_US
dc.subjectPelindungan Hukumen_US
dc.titleINSTRUMEN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK DAERAH DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record