Analisis kasus Pelanggaran HAM Berat Yang Terjadi Di Indonesia Sebelum Putusan MK Nomor 006/PUU/-IV/2006
Abstract
Kasus Trisakti sampai saat ini belum terselesaikan walaupun sebagai langkah awal telah disidang di Pengadilan Militer mengingat pelaku adalah anggota militer. Hal tersebut terjadi karena terkait tempus delicti kasus tersebut yang Indonesia belum memiliki UU HAM dan UU Pengadilan HAM ad hoc. Terjadinya kasus Trisakti terungkap dalam pasal 43 dan 47 UU Pengadilan HAM ad hoc yang dimungkinkan diadili melalui Pengadilan HAM namun tidak dapat terlaksana oleh persetujuan DPR , sehingga berlakulah pasal 47 UU Pengadilan HAM dimana penyelesaiannya melalui UU KKR, dimana UU KKR dikeluarkan pada tahun 2004. Namun disayangkan sebelum UU KKR diterapkan dalam kasus Trisakti, UU tersebut keburu dicabut melalui Putusan MK No.006/PUU-IV/2006. Kasus Trisakti dapat diselesaikan apabila DPR membuat UU KKR dan penerapannya didasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP