Show simple item record

dc.contributor.authorHartono, Jason Yehezkiel
dc.date.accessioned2020-03-23T07:32:45Z
dc.date.available2020-03-23T07:32:45Z
dc.date.issued2019-08-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1551
dc.description.abstractKasus Trisakti sampai saat ini belum terselesaikan walaupun sebagai langkah awal telah disidang di Pengadilan Militer mengingat pelaku adalah anggota militer. Hal tersebut terjadi karena terkait tempus delicti kasus tersebut yang Indonesia belum memiliki UU HAM dan UU Pengadilan HAM ad hoc. Terjadinya kasus Trisakti terungkap dalam pasal 43 dan 47 UU Pengadilan HAM ad hoc yang dimungkinkan diadili melalui Pengadilan HAM namun tidak dapat terlaksana oleh persetujuan DPR , sehingga berlakulah pasal 47 UU Pengadilan HAM dimana penyelesaiannya melalui UU KKR, dimana UU KKR dikeluarkan pada tahun 2004. Namun disayangkan sebelum UU KKR diterapkan dalam kasus Trisakti, UU tersebut keburu dicabut melalui Putusan MK No.006/PUU-IV/2006. Kasus Trisakti dapat diselesaikan apabila DPR membuat UU KKR dan penerapannya didasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHPen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectKasus Trisakti,Undang Undang Hak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectUndang Undang Pengadilan Hak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasien_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusi No.006/PUU-IV/2006en_US
dc.titleAnalisis kasus Pelanggaran HAM Berat Yang Terjadi Di Indonesia Sebelum Putusan MK Nomor 006/PUU/-IV/2006en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record