Show simple item record

dc.contributor.authorSayidah, Nur
dc.date.accessioned2015-04-10T10:35:16Z
dc.date.available2015-04-10T10:35:16Z
dc.date.issued2012-08-03
dc.identifier.isbn978-602-18625-0-6
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/155
dc.description.abstractAbstrak–Moral hazard adalah perilaku tidak jujur dengan mengorbankan kepentingan pihak lain. Moral hazard dalam perspektif teori keagenan terjadi akibat konflik kepentingan dan asimetri informasi antara principal dan agen. Perilaku moral hazard ini dapat dikurangi melalui mekanisme corporate governance yang mencakup kepemilikan managerial, struktur of dewan komisaris dan audit committee. Melaui kepemilikan manajerial kepentingan antara manajer dan pemegang saham menjadi lebih sejajar sehingga mengurangi konflik kepentingan. Kepentingan pemegang saham adalah kepentingan manajer. Hal ini akan menjadi motivasi manajer untuk tidak mengorbankan kepentingan pemegang saham karena dia sendiri adalah pemegang saham. Sementara itu dewan komisaris dan komite audit merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap efektifitas pengendalian internal dan kualitas pengungkapan. Pengendalian internal yang baik akan membatasi setiap tindakan manajer sehingga mengurangi perilaku moral hazard. Pengungkapan yang luas dan detail memaksa manajer menjelaskan konsekuensi dari setiap keputusannya sehingga mengurangi moral hazard.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherKonferensi Nasional Universitas Pelita Harapan Surabaya - 3–4 Agustus 2012en_US
dc.subjectMoral Hazarden_US
dc.subjectPrinsipalen_US
dc.subjectAgenen_US
dc.subjectMekanisme Corporate Governanceen_US
dc.titleMENGURANGI PERILAKU MORAL HAZARD MELALUI MEKANISME CORPORATE GOVERNANCEen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record