TANGGUNG GUGAT MEDIS (MEDICAL LIABILITY) DALAM PERBANDINGAN HUKUM
Abstract
Hubungan hukum antara dokter dan pasien merupakan suatu perikatan usaha (inspanning verbintenis) dan bukan
perikatan hasil (resultaat verbintenis). Meskipun demikian, dokter tetap bertanggung gugat atas segala kelalaian
yang membawa kerugian bagi pasien. Hingga saat ini masih terdapat kebingungan di Indonesia, apakah tanggung
gugat medis didasarkan atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun sebagai inspanning
verbintenis dasar gugatan yang lebih tepat untuk digunakan adalah perbuatan melawan hukum. Penelitian ini
dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum dengan Belanda untuk menemukan bentuk tanggung gugat
medis dalam pengaturan hukum di Belanda. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hubungan hukum antara dokter
dan pasien di Belanda telah diatur secara khusus dalam Buku 7 Nieuw Burgelijk Wetboek (NBW) sebagai suatu
hubungan kontraktual. Masalah penggantian kerugian juga telah diatur secara khusus dalam Buku 6 NBW. Telah
terdapat pengaturan yang lebih jelas tentang tanggung gugat medis dalam hukum perdata di Belanda