Show simple item record

dc.contributor.authorLatumahina, Rosalinda Elsina
dc.date.accessioned2020-04-01T03:08:01Z
dc.date.available2020-04-01T03:08:01Z
dc.date.issued2017-10-09
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1671
dc.description.abstractHubungan hukum antara dokter dan pasien merupakan suatu perikatan usaha (inspanning verbintenis) dan bukan perikatan hasil (resultaat verbintenis). Meskipun demikian, dokter tetap bertanggung gugat atas segala kelalaian yang membawa kerugian bagi pasien. Hingga saat ini masih terdapat kebingungan di Indonesia, apakah tanggung gugat medis didasarkan atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun sebagai inspanning verbintenis dasar gugatan yang lebih tepat untuk digunakan adalah perbuatan melawan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum dengan Belanda untuk menemukan bentuk tanggung gugat medis dalam pengaturan hukum di Belanda. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien di Belanda telah diatur secara khusus dalam Buku 7 Nieuw Burgelijk Wetboek (NBW) sebagai suatu hubungan kontraktual. Masalah penggantian kerugian juga telah diatur secara khusus dalam Buku 6 NBW. Telah terdapat pengaturan yang lebih jelas tentang tanggung gugat medis dalam hukum perdata di Belandaen_US
dc.description.sponsorshipKonferensi Nasional Hukum Perdata IV: Mencari Model Pembaharuan Hukum Perikatan - Penormaan Prinsip dan Langkah Legislasien_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Sriwijaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectTanggung gugaten_US
dc.subjectHubungan hukum dokter-pasienen_US
dc.subjectPerbuatan melawan hukumen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT MEDIS (MEDICAL LIABILITY) DALAM PERBANDINGAN HUKUMen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record