Abstract:
Merek harus didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Merek no 15 tahun
2001 yang sekarang berubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2016.
Karena itu, terdapat Direktorat Jenderal HKI yang menjalankan tugas dan
fungsinya dalam proses pendaftaran merek dan lain-lain. Permasalahan yang
timbul adalah mengenai perpanjangan merek PRADA milik PRADA S.A. dan
Pendaftaran ulang merek THE RICH PRADA.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai merek “PRADA”
milik PRADA S.A. yang mendaftarkan mereknya dalam kelas 43 pada tahun 2007
Akan tetapi hingga tahun 2017 PRADA S.A. sama sekali tidak memproduksi
dalam kelas nomor 43. Dan melakukan perpanjangan pada tahun 2018, dan
pendaftaran ulang merek THE RICH PRADA dalam indikasi Itikad Buruk,
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, yang mengacu
pada bahan-bahan hukum baik itu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terdapat merek terdaftar
yang mendaftarkan merek dalam kelas merek namun tidak digunakan sama sekali
tetap dapat dilakukan perpanjangan selama tidak melewati masa tenggang waktu
dan dalam pendaftaran merek hendaknya dengan itikad baik