Show simple item record

dc.contributor.authorSUTJIPTO, CLARENCE RITCH
dc.date.accessioned2020-04-07T02:14:33Z
dc.date.available2020-04-07T02:14:33Z
dc.date.issued2019-12-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1683
dc.description.abstractMerek harus didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Merek no 15 tahun 2001 yang sekarang berubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2016. Karena itu, terdapat Direktorat Jenderal HKI yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pendaftaran merek dan lain-lain. Permasalahan yang timbul adalah mengenai perpanjangan merek PRADA milik PRADA S.A. dan Pendaftaran ulang merek THE RICH PRADA. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai merek “PRADA” milik PRADA S.A. yang mendaftarkan mereknya dalam kelas 43 pada tahun 2007 Akan tetapi hingga tahun 2017 PRADA S.A. sama sekali tidak memproduksi dalam kelas nomor 43. Dan melakukan perpanjangan pada tahun 2018, dan pendaftaran ulang merek THE RICH PRADA dalam indikasi Itikad Buruk, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, yang mengacu pada bahan-bahan hukum baik itu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terdapat merek terdaftar yang mendaftarkan merek dalam kelas merek namun tidak digunakan sama sekali tetap dapat dilakukan perpanjangan selama tidak melewati masa tenggang waktu dan dalam pendaftaran merek hendaknya dengan itikad baiken_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectMereken_US
dc.subjectPerpanjangan jangka waktu hak mereken_US
dc.subjectPendaftaran mereken_US
dc.titleSUATU ANALISIS TENTANG SENGKETA MEREK PRADA DENGAN MEREK THE RICH PRADAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record