SUATU ANALISIS TENTANG SENGKETA MEREK PRADA DENGAN MEREK THE RICH PRADA
dc.contributor.author | SUTJIPTO, CLARENCE RITCH | |
dc.date.accessioned | 2020-04-07T02:14:33Z | |
dc.date.available | 2020-04-07T02:14:33Z | |
dc.date.issued | 2019-12-12 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/1683 | |
dc.description.abstract | Merek harus didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Merek no 15 tahun 2001 yang sekarang berubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2016. Karena itu, terdapat Direktorat Jenderal HKI yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pendaftaran merek dan lain-lain. Permasalahan yang timbul adalah mengenai perpanjangan merek PRADA milik PRADA S.A. dan Pendaftaran ulang merek THE RICH PRADA. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai merek “PRADA” milik PRADA S.A. yang mendaftarkan mereknya dalam kelas 43 pada tahun 2007 Akan tetapi hingga tahun 2017 PRADA S.A. sama sekali tidak memproduksi dalam kelas nomor 43. Dan melakukan perpanjangan pada tahun 2018, dan pendaftaran ulang merek THE RICH PRADA dalam indikasi Itikad Buruk, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, yang mengacu pada bahan-bahan hukum baik itu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terdapat merek terdaftar yang mendaftarkan merek dalam kelas merek namun tidak digunakan sama sekali tetap dapat dilakukan perpanjangan selama tidak melewati masa tenggang waktu dan dalam pendaftaran merek hendaknya dengan itikad baik | en_US |
dc.language.iso | ina | en_US |
dc.publisher | Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law | en_US |
dc.subject | Merek | en_US |
dc.subject | Perpanjangan jangka waktu hak merek | en_US |
dc.subject | Pendaftaran merek | en_US |
dc.title | SUATU ANALISIS TENTANG SENGKETA MEREK PRADA DENGAN MEREK THE RICH PRADA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |