KARAKTERISTIK SAHAM YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT
Abstract
Materi pokok penelitian Karakteristik Saham Yang Dapat Digunakan Sebagai Jaminan Kredit, dengan rumusan masalah Apakah karakteristik saham yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit dan Bagaimana proses eksekusi saham sebagai agunan apabila debitor wanprestasi. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Karakteristik saham yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit, jika saham tersebut adalah saham perseroan terbatas terbuka, maka saham harus tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Saham pada perseroan tertutup jika digadaikan, maka harus dengan persetujuan pemegang saham lainnya melalui RUPS. Proses eksekusi saham pada perseroan tertutup sebagai agunan yang dibebani dengan gadai, apabila debitor tidak memenuhi kewajiban atau wanprestasi, kreditur harus mengambil tindakan terlebih dahulu menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lainnya untuk membelinya, namun jika pemegang saham lainnya dalam perseroan tidak bersedia atau menolak untuk membeli saham, maka kreditur sebagai kreditur preferen selaku selaku pemegang gadai dapat melakukan penjualan melalui lelang atau di muka umum berdasarkan ketentuan Pasal 1150 KUH Perdata