ANALISIS TENTANG AKIBAT DISKRIMINASI TERHADAP KEARIFAN LOKAL YANG MENDEGRADASI PEMBANGUNAN IDENTITAS BANGSA
Abstract
Kearifan lokal sudah sejak dahulu kala ada sebelum Indonesia merdeka, dan dikenal
dimiliki oleh berbagai suku di Indonesia. Kristalisasi kearifan lokal yang dilakukan
oleh Bung Karno menghasilkan lima prinsip yang diberi nama Pancasila. Didasarkan
atas Pancasila tersebut, disusunlah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Diskriminasi kearifan lokal sudah mulai terjadi sejak pengesahan
UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 16 Mei 2012, pada
saat diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012.
Diskriminasi kearifan lokal yang terjadi selama 67 tahun tersebut mengakibatkan
timbulnya konflik di antara bangsa Indonesia yang tidak kunjung selesai.
Masyarakat Hukum Adat sebagai sumber kearifan lokal dikesampingkan, bahkan
dianggap tidak ada. Hal ini menimbulkan akibat lebih lanjut berkaitan dengan
degradasi identitas bangsa Indonesia