Show simple item record

dc.contributor.authorSusanto, Laura Hadi
dc.date.accessioned2021-01-08T04:46:39Z
dc.date.available2021-01-08T04:46:39Z
dc.date.issued2020-09-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1943
dc.description.abstractPembebasan narapidana dilakukan karena adanya upaya pemerintah untuk melawan Virus Corona karena hal ini untuk mencegah penyakit dan hak asasi manusia itu sendiri. Hal ini karena kondisi lapas/rutan yang dihuni telah melebihi kapasitas (overcrowded) sehingga keadaan tersebut menimbulkan kerentanan terhadap penyebaran Virus Corona Karena hal ini maka menimbulkan ambivalensi di mata masyarakat. Ambivalensi adalah posisi di mana hasrat menginginkan satu hal dan sebaliknya juga menolak hal tersebut dalam waktu yang bersamaan . Hal ini juga terlihat dengan adanya protes masyarakat terhadap narapidana yang dibebaskan bersyarat dengan dikeluarkannya Pemerkuham No. 10/2020 yang disetai dengan SE No: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. Langkah cepat dan penyesuaian ini termasuk dengan pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai Permenkuham No. 10/2020 dan SE No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona sudah tepat menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat narapidana Indonesia sesuai ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHP. Adapun pembebasan narapidana bersyarat melalui hak asimilasi dan integrasi yang telah dikeluarkan saat kedaruratan corona kurang sesuai untuk diterapkan dalam ruang lingkup negara Indonesia saat keadaan normal. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan bahwa pemerintah harus memperhatikan masa berlakunya pembebasan bersyarat narapidana yang dikeluarkan saat kondisi pandemi coronaen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectpelepasan bersyaraten_US
dc.subjectvirus coronaen_US
dc.subjectambivalensien_US
dc.subjectpragmatisen_US
dc.titleAnalisis tentang pelepasan bersyarat menurut peraturan menteri hukum dan ham nomor 10 tahun dan surat edaran dengan nomor 497 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanggulangan corona (covid-19)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record