Analisis yuridis terhadap hak cipta karya seni yang mengandung unsur erotis
Abstract
Karya Cipta seni yang mengadung nilai lain selain nilai seni khususnya nilai pornografi dan erotisme merupakan objek dari Hak Cipta yang sudah seharusnya dilindungi oleh UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya seni yang sudah diwujudkan dalam bentuk nyata merupakan sebuah ciptaan yang telah dihasilkan pencipta melalui akal budi pencipta. Pada faktanya karya cipta seni yang mengandung nilai pornografi dan erotisme kerap kali menuai kontroversi di kalangan masyarakat hal ini disebabkan karena banyak faktor, yang salah satunya merupakan pengertian dari seni masih belum dapat dirumuskan secara jelas bagi setiap orang, karena untuk menilai suatu hal dapat dikatakan sebagai objek seni atau bukan, memang harus dilihat dari sudut pandang spektator objek tersebut. Dalam Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridus Terhadap Hak Cipta Karya Seni Yang Mengandung Unsur Erotis” ini akan membahas tentang bagaimana posisi Hak Cipta karya seni yang mengandung nilai-nilai lain selain nilai seni menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta apa saja pembatasan yang diatur oleh UU No. 28 Tahun 2014 terhadap karya seni yang mengandung unsur pornografi dan erotisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa karya seni yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata oleh pencipta tetap memperoleh perlindungan Hak Cipta sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,namun pencipta karya seni yang mengandung unsur erotisme dan pornografi tetap harus tunduk pada pembatasan yang ditelah diatur dalam pasal 50 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata Kunci : Hak Cipta, Karya Seni, Pornografi, Erotis