Penerapan prinsip business judgement rule pada BUMN yang terjerat perkara tindak pidana korupsi Pt. Jiwasraya (Persero)
Abstract
Penelitian ini menganalisa mengenai penerapan Prinsip Business Judgement Rule yang menjerat PT. Jiwasraya terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada perseroan BUMN tersebut. PT. Jiwasraya telah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif dimana pengolahan bahan hukum dilakukan secara studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terkait penerapan Prinsip Business Judgement Rule dan Ultra Vires terhadap kasus tindak pidana korupsi yang melanda direksi PT. Jiwasraya. Prinsip Business Judgement Rule dan Ultra Vires merupakan prinsip yang dapat menentukan hukuman bagi tindakan pidana korupsi yang terkait dengan suatu perseroan, terutama BUMN, mengyangkut kerugian ekonomi yang harus ditanggung oleh Negara. Pelaksanaan Business Judgement Rule dan Ultra Vires sangat berkaitan dengan pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan akan mencermati apakah Prinsip Business Judgement Rule dapat berlaku bagi jajaran direksi PT. Jiwasrata, dan asas Ultra Vires dapat berlaku pada PT. Jiwasraya