Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, Mohammad Rivqi
dc.date.accessioned2021-01-08T07:27:48Z
dc.date.available2021-01-08T07:27:48Z
dc.date.issued2020-08-31
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1947
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisa mengenai penerapan Prinsip Business Judgement Rule yang menjerat PT. Jiwasraya terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada perseroan BUMN tersebut. PT. Jiwasraya telah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif dimana pengolahan bahan hukum dilakukan secara studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terkait penerapan Prinsip Business Judgement Rule dan Ultra Vires terhadap kasus tindak pidana korupsi yang melanda direksi PT. Jiwasraya. Prinsip Business Judgement Rule dan Ultra Vires merupakan prinsip yang dapat menentukan hukuman bagi tindakan pidana korupsi yang terkait dengan suatu perseroan, terutama BUMN, mengyangkut kerugian ekonomi yang harus ditanggung oleh Negara. Pelaksanaan Business Judgement Rule dan Ultra Vires sangat berkaitan dengan pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan akan mencermati apakah Prinsip Business Judgement Rule dapat berlaku bagi jajaran direksi PT. Jiwasrata, dan asas Ultra Vires dapat berlaku pada PT. Jiwasrayaen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectprinsip business judgement ruleen_US
dc.subjectultra viresen_US
dc.subjecttindak pidana korupsien_US
dc.titlePenerapan prinsip business judgement rule pada BUMN yang terjerat perkara tindak pidana korupsi Pt. Jiwasraya (Persero)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record