Analisis transplantasi organ tubuh yang bersifat komersial
Abstract
Transplantasi adalah adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia kepada tubuh manusia lain. Ita Diana sebagai donor melakukan perjanjian jual beli dengan Erwin Susilo sebagai resipien dan terjadi wanprestasi. Isu hukum dalam penelitian ini adalah apakah dapat dilakukan upaya hukum terhadap pembeli yang tidak melunasi pembayaran dalam perjanjian jual beli organ. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 . “ Dari penelitian diperoleh jawaban terhadap rumusan masalah yaitu tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ita. Apabila Ita ingin menuntut maka dapat dikenakan sanksi pidana pasal 192 UU Kesehatan”, yang menyatakan “ Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” / Transplantation is a medical treatment to move a person’s organ and/or tissue to another person’s body. As a donor, Ita Diana did a sales and purchase agreement with Erwin Susilo as a recipient, but resulted in default. The legal issue in this research is there any legal effort which could be done to the buyer who didn’t pay off the payment in organ sales and purchase agreement. The research is done with normative juridical research method using Law on Health No. 36/2009. “ This research results in an answer to problem formulation that there is no legal effort which could be done by Ita. If Ita wants to sue, she could get sentenced as Article 192 Law on Health has stated ”, “ Each person who’s purposely sell organs or body tissue with any excuse as referred to Article 64.3 of Law on Health is sentenced to maximum 10 (ten) years imprisonment and maximum amount of fine 1.000.000.000,00 (one billion rupiah)”