Analisis yuridis putusan Mahkamah Agung nomor 698K/PDT.SUS-PHI/2016 ditinjau melalui undang-undang nomor 13 tahun 2003
Abstract
Hukum ketenagakerjaan’ adalah segala aturan yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dan ‘hubungan kerja’ adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Penulisan ini diangkat dengan melihat bahwa kini tengah marak terjadinya diskriminasi wanita, dan hal tersebut tidak terkecuali dalam dunia ketenagakerjaan. Penulis meninjau kesesuaian menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menganalisis kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk versus 33 orang pramugarinya selaku pekerja wanita, yang menggugat perusahaan penerbangan tersebut karena PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dianggap telah melakukan diskriminasi dan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama. Karya tulis ini disusun dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif bersaranakan logika deduksi yang difokuskan pada Das Sollen dalam ranah dogmatik hukum, yang disertai dengan menggunakan pendekatan yakni Statutes Approach, Conceptual Approach, dan Case Approach. Dalam tahap persidangan sebanyak tiga tingkat dihasilkan putusan yang bertolak belakang pada tingkat pertama dan akhir, yangmana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran maupun diskriminasi terhadap ke-33 karyawatinya. Berdasarkan kajian dan analisis, penulis menemukan bahwa tindakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah sesuai karena form perubahan usia pensiun merupakan kesepakatan personal dengan para pramugari tersebut dan bukanlah pelanggaran terhadap aturan terkait Perjanjian Kerja Bersama