Penggantian nama laut Cina Selatan menjadi laut Natuna Utara berdasarkan UNCLOS 1982 dan undang - undang nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia
Abstract
Klaim – klaim atas perairan telah banyak dibicarakan dalam ranah hukum internasional, salah satunya mengenai Laut Cina Selatan. Indonesia melakukan penggantian nama terhadap Laut Cina Selatan yang selanjutnya dikenal sebagai Laut Natuna Utara. Berita tentang penggantian nama ini didengar oleh Cina yang di mana, terkait penggantian nama ini, Cina memprotes keras atas langkah yang ditempuh oleh Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisa legalitas dari penggantian nama yang dilakukan oleh Indonesia terhadap Laut Cina Selatan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia