Show simple item record

dc.contributor.authorPariana, Ni Putu Caylene Karissa
dc.date.accessioned2021-01-11T05:25:16Z
dc.date.available2021-01-11T05:25:16Z
dc.date.issued2020-09-28
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1955
dc.description.abstractKlaim – klaim atas perairan telah banyak dibicarakan dalam ranah hukum internasional, salah satunya mengenai Laut Cina Selatan. Indonesia melakukan penggantian nama terhadap Laut Cina Selatan yang selanjutnya dikenal sebagai Laut Natuna Utara. Berita tentang penggantian nama ini didengar oleh Cina yang di mana, terkait penggantian nama ini, Cina memprotes keras atas langkah yang ditempuh oleh Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisa legalitas dari penggantian nama yang dilakukan oleh Indonesia terhadap Laut Cina Selatan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesiaen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectperairanen_US
dc.subjectlaut Cina Selatanen_US
dc.subjectpenggantian namaen_US
dc.subjectlaut Natuna Utaraen_US
dc.titlePenggantian nama laut Cina Selatan menjadi laut Natuna Utara berdasarkan UNCLOS 1982 dan undang - undang nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record