Analisis perbedaan penanganan gawat darurat pasien non bpjs dan bpjs menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia
Abstract
BPJS adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia mendapat jaminan Kesehatan, tetapi pada pelaksaannya di Rumah Sakit kerap kali ditemukan kelalaian dan perbedaan penanganan antara pasien BPJS dan pasien non BPJS, kelalaian tersebut dapat mengakibatkan pasien menjadi tidak dapat diatasi dengan maksimal bahkan hingga hilangnya nyawa manusia, salah satunya adalah pasien RSUD Kajen yang berakhir kehilangan nyawa karena penanganan Rumah Sakit yang kurang optimal terhadap pasien BPJS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlindungan hukum bagi pasien BPJS yang meninggal dunia karena kurang optimalnya penanganan gawat darurat di Rumah Sakit dan apa saja sanksi yang akan dikenakan kepada pihak Rumah Sakit. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu tipe penelitian yang bersifat dogmatic dan dilakukan melalui pengumpulan bahan-bahan dan pendekatan studi Pustaka. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien BPJS adalah peserta BPJS dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak rumah sakit sebagai penyelenggara kesehatan dan/atau tenaga kesehatan. Selain itu penyelenggara kesehatan juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.