Pertanggungjawaban pidana terhadap HW yang mempekerjakan anak sebagai pengemis ditinjau dari undang undang no. 35 tahun 2014 jo. no. 23 tahun 2002
Abstract
Penelitian ini berawal dari adanya pemaksaan untuk melakukan tindakan pengemisan dengan kekerasan terhadap seorang dibawah umur. Sehingga muncul satu permasalahan apakah pelaku yang telah mempekejakan anak untuk melakukan pengemisan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Metodelogi dalam penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan statute approach, Conseptual approach dan Case Approach. hasil penelitian ini menyatakan bahwa pelaku HW dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melaluli pasal 76I Jo. 88 UU No. 35 tahun 2014 Jo. UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak / This research originated from the existence of coercion to carry out acts of begging violently against a minor. So that a problem arises whether the perpetrator who has subjected children to begging can be subject to criminal responsibility. The methodology in this research is carried out with a normative juridical research type, through the statute approach, conceptual approach, case approach. The result of this study state that perpetrators of HW can be liable to criminal liability through Article 76I Jo. 88 Law No. 35 in 2014 Jo. UU No. 23 of 2002 concerning child protection