Show simple item record

dc.contributor.authorWiyono, Felinsia
dc.date.accessioned2021-01-13T03:47:17Z
dc.date.available2021-01-13T03:47:17Z
dc.date.issued2020-09-14
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1965
dc.description.abstractTindakan pencurian mengandung 4 unsur obyektif yaitu mengambil, barang, milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Objek pencurian yang dimaksud adalah sesuai dengan pengertian objek yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menyebutkan bahwa objek-objek pencurian adalah terbatas pada benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak. Oleh karena itu baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Suatu tindakan baru dapat dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana pencurian apabila tindakannya telah memenuhi semua rumusan delik baik unsur objektifnya dan subjektifnya yang terdapat dalam Pasal 362 KUHPen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectpencurianen_US
dc.subjectunsur pencurianen_US
dc.subjectpasal 362 kuhpen_US
dc.titleTinjauan hukum mengenai unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam kasus Aspuri melalui pasal 362 KUHPen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record