Analisis kewenangan satpol PP dalam penggerebekan di tempat penginapan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi Pamong Praja
Abstract
Pada tanggal 14 Februari 2020, telah terjadi penggerebekan di sejumlah hotel dan tempat penginapan di Surabaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau yang disebut dengan Satpol PP. Satpol PP dalam rangka melakukan penggerebekan di hotel - hotel dan penginapan tersebut dengan cara mengintai, serta mengintip, bahkan mendobrak satu persatu pintu dari tiap - tiap kamar yang ada di hotel - hotel tersebut dengan tujuan ingin mendapati laki laki dan perempuan yang kedapatan berduaan di dalamnya. Sehingga muncul satu permasalahan apakah tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam PP No. 16 / 2018. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini dengan penelitian yuridis normative melalui pendekatan Statute Approach, doctrinal approach. Hasil penelitian menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Satpol PP dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI, dan BNN tidak benar dan sesuai dengan tugas dan wewanang Satpol PP yang diatur dalam pasal 5 UU No. 16 / 2018