Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik
Abstract
Abstrak
Peningkatan pengguna internet di Indonesia juga diikuti dengan makin maraknya transaksi perdagangan
secara elektronik (e-commerce). Transaksi perdagangan secara elektronik mengandung banyak sekali aspek hukum
yang harus diperhatikan, di antaranya tentang masalah yurisdiksi (wilayah keberlakuan hukum), pilihan hukum dan
pilihan forum oleh para pihak, keabsahan perjanjian jual beli yang dibuat secara elektronik, perlindungan hukum
bagi konsumen yang dirugikan, maupun tentang mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hal-hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik maupun Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, yang mewajibkan para pihak untuk menentukan pilihan hukum dalam kontrak elektronik, mengatur
tentang syarat-syarat keabsahan suatu kontrak elektronik, juga mengatur tentang perlindungan konsumen dalam
transaksi elektronik yang antara lain diwujudkan dalam bentuk penerbitan Sertifikat Keandalan bagi pelaku usaha.