Show simple item record

dc.contributor.authorLatumahina, Rosalinda Elsina
dc.date.accessioned2015-05-18T10:55:03Z
dc.date.available2015-05-18T10:55:03Z
dc.date.issued2015-06-30
dc.identifier.issn2302-5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/219
dc.description.abstractAbstrak Peningkatan pengguna internet di Indonesia juga diikuti dengan makin maraknya transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce). Transaksi perdagangan secara elektronik mengandung banyak sekali aspek hukum yang harus diperhatikan, di antaranya tentang masalah yurisdiksi (wilayah keberlakuan hukum), pilihan hukum dan pilihan forum oleh para pihak, keabsahan perjanjian jual beli yang dibuat secara elektronik, perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan, maupun tentang mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal-hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan para pihak untuk menentukan pilihan hukum dalam kontrak elektronik, mengatur tentang syarat-syarat keabsahan suatu kontrak elektronik, juga mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik yang antara lain diwujudkan dalam bentuk penerbitan Sertifikat Keandalan bagi pelaku usaha.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabayaen_US
dc.relation.ispartofseriesVol. 4 No. 1 Juni 2015;
dc.subjectTransaksi Elektroniken_US
dc.subjectPilihan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titleAspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektroniken_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record