Show simple item record

dc.contributor.authorPalit, Kezia
dc.date.accessioned2021-04-01T03:05:06Z
dc.date.available2021-04-01T03:05:06Z
dc.date.issued2020-12-17
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2271
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang Kewenangan DPD Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pada Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, serta literatur yang ada hubungannya dengan materi yang dibahas. Penelitian ini bertujuan pada pentingnya kewenangan DPD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan apakah telah sesuai dengan sistem ketatanegaraan di indonesia. Dalam Putusan MK terhadap usulan DPD pada point ketiga ternyata tidaklah diterima oleh MK,maka hal ini terlihat jelas terjadi ketidaksesuaian akan ketentuan pada UUD 1945 Pasal 22D ayat 1 dan ayat 2 dan kewenangan DPD belum sesuai dengan sistem ketatanegaraan karena masih ada pasal dalam UU P3 yang bertentangan dengan UUD 1945 yang sebagai dasar dari segala pembentukan perundang-undangan. Untuk mendapatkan keadilan hukum maka DPD mengajukan permohonan kepada MK untuk meneliti kembali Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. / This research examined the Authority of the DPD in the Formation of Legislation in the constitutional system in Indonesia. The research used in this research is juridical normative, namely research based on statutory regulations, as well as literature related to the material discussed. This study aims at the importance of the authority of the DPD in the formation of legislation whether it is by following the constitutional system in Indonesia. In the Constitutional Court's decision on the DPD proposal on the third point it was not accepted by the Constitutional Court, it was clear that there was a mismatch with the provisions of the 1945 Constitution Article 22D paragraph 1 and paragraph 2 and the DPD's authority was not by following per under the constitutional system because there were still articles in the P3 Law which contrary to the 1945 Constitution which is the basis of all legislative formation. To obtain legal justice, the DPD submitted a request to the Constitutional Court to re-examine Law No.12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulationsen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectkewenganen_US
dc.subjectDPDen_US
dc.subjectsistem ketatanegaraanen_US
dc.titleTinjauan tentang kewenangan dewan perwakilan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada sistem ketatanegaraan di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record