Analisa tentang produk oleh-oleh dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
Abstract
Pada saat ini banyak produsen atau pengusaha yang melakukan pendaftaran merek terhadap produk atau barang
yang diproduksinya. Salah satu contohnya adalah produk Lapis Kukus Pahlawan Surabaya. Dalam melakukan pendaftaran
Merek harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek Dan Indikasi Geografis. Dalam melakukan pendaftaran merek tidak bisa dengan menggunakan nama daerah hal ini
berkaitan dengan monopoli dan persaingan usaha, selain itu tidak semua merek yang menggunakan nama daerah suatu
tempat masuk dalam kategori Indikasi Geografis. Tidak semua pihak dapat mendaftarkan dan menggunakan Indikasi
Geografis, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal tersebut / It is very common for producers and entrepreneur to register their trademark for their products. “Lapis Kukus
Pahlawan Surabaya” is one of the examples. Trademark registration must comply with the requirements in the article 20 and
21 Trademark and Geographical Indications Law of Republic Indonesia. Trademark registration are not allowed to use area
names such as cities, districts and countries because it related to monopoly and business competition. Only few parties are
allowed to register their trademark using specific area names and this journal will discuss further about trademark and
geographical indications requirements