Analisis kewenangan PPNDPANDI dalam penyelesaian sengketa nama domain berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Abstract
Dalam dunia bisnis seringkali timbul persmasalahan atau sengketa kepemilikan nama domain yang biasanya erat
kaitannya dengan merek, karena keduanya merupakan pengenal atau identitas dalam dunia perdagangan. Secara yuridis
merek dan nama domain memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari tata cara pendaftarannya dan aspek penggunaannya,
namun biasanya seringkali terjadi cybersquatting dalam perjalanannya. Cybersquatting merupakan suatu tindakan
pendaftaran nama domain yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak (tidak memiliki legitimate interest). Biasanya orang
yang ingin mencari keuntungan dengan pendaftaran nama domain, melakukan hal ini terhadap pemilik merek terdaftar yang
sah, karena secara kegunaan keduanya berbeda, namun menimbulkan persamaan apabila hal tersebut terjadi dalam dunia
maya/elektronik. PANDI merupakan Pengelola Nama Domain Internet di Indonesia yang menjadi suatu organisasi berbadan
hukum yang didirikan oleh komunitas internet Indonesia Bersama dengan pemerintah. PANDI membentuk PPND sebagai
sekertariat penyelesaian perselisihan nama domain yang ada.PPND-PANDI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan
perselisihan atau sengketa nama domain yang terjadi, meskipun kewenangan tersebut hanya terbatas secara administratif
yaitu pada proses pendaftarannya. Dalam penyelesaian suatu sengketa nama domain, putusan PPND-PANDI, harus dilihat
apakah sengketa tersebut terjadi pada saat proses pendaftaran atau setelah pendaftaran atau penggunaannya, maka putusan
tersebut tidak bersifat final dan mengikat, karena PPND-PANDI tidak termasuk lembaga Arbitrase maupun lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa / In the business world, disputes over ownership of domain names closely related to trademarks arise
often, as both trademarks and domain names are identifiers or identities in commerce. Juridically, the nature of
trademarks and domain names differ significantly, both in terms of their procedure of registration and the
aspects of their use. Therefore, cybersquatting is not uncommon in practice. Cybersquatting is an act of
registering a domain name by individuals or entities without any legal interest or affiliation with a legally
registered trademark owner. It is usually done by those that seek to benefit from acquiring a particular domain
name against a legally registered trademark owner, as the nature of trademarks and domain names are
different, however it results in similarity when it happens in cyberspace. PANDI is an Internet Domain Name
Manager in Indonesia, which is a legal entity established by the Indonesian internet community together with
the government. PANDI established PPND as the secretariat for resolving existing domain name
disputes.PPND-PANDI has the authority to resolve disputes over domain names, even though its authority is
limited only for administrative affairs, namely in the registration process. In resolving a domain name dispute, a
PPND-PANDI ruling must consider when a dispute arises, whether it arises during the registration process of a
domain, after the domain’s registration, or because of the domain’s use. A PPND-PANDI ruling is not final and
binding, as PPND-PANDI is not an Arbitration institution or an Alternative Dispute Resolution institute