dc.description.abstract | Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia dengan manusia lainnya senantiasa dikaitkan dengan
terciptanya suatu bentuk hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut. Hubungan hukum tersebut, dapat melahirkan
kewajiban atau prestasi atau hutang pada salah satu pihak atau lebih dalam hubungan hukum tersebut. Penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum Bisnis, sehingga dapat memperkaya
khazanah keilmuan hukum Bisnis yang berkaitan dengan aspek kontraktual pada perjanjian kredit dengan jaminan
penanggungan. Untuk mengetahui dan memahami kebasahan Perjanjian Kredit dengan jaminan penanggungan serta akibat
hukum perjanjian kredit dengan jaminan Penanggungan (Borgtocht). Hasil dari penelitian ini menunjukan Sesuai dengan
Pasal 1829 KUHPerdata, jaminan penanggungan pada hakekatnya merupakan sebuah perjanjian yang mengikat pihak ketiga
sebagai penanggung dari debitur yang terikat perjanjian kredit dengan kreditur (perbankan). Oleh karena itu, syarat sahnya
jaminan penanggungan juga mengikuti syarat sah perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan (Borgtocht) menempakan penanggung sebagai pihak yang mengemban
tanggung jawab untuk ikut aktif dalam pelunasan kredit oleh debitur. Namun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
KUHPerdata, maka pihak ketiga yang telah sepakat menjadi penanggung berarti telah terikat suatu perjanjian yang sifatnya
memberatkan / Every legal action that is carried out by every human being with another human being is always associated with
the creation of a form of legal relationship between the parties. The legal relationship, can give birth to an obligation or
achievement or debt to one or more parties in the legal relationship. This research is expected to be useful for the
development of legal science, especially business law, so that it can enrich the scientific knowledge of Business law relating
to the contractual aspects of the credit agreement with guarantees of coverage. To find out and understand the wetness of the
Credit Agreement with a guarantee guarantee and the legal consequences of a credit agreement with a guarantee
(Borgtocht). The results of this study indicate that in accordance with Article 1829 of the Civil Code, the guarantee of
coverage is essentially an agreement that binds a third party as the guarantor of the debtor who is bound by a credit
agreement with the creditor (banking). Therefore, the conditions for the validity of the guarantee guarantee also follow the
legal terms of the agreement as stated in Article 1320 of the Civil Code. A credit agreement with a guarantee guarantee
(Borgtocht) places the insurer as the party responsible for actively participating in credit repayment by the debtor. However,
in accordance with the provisions stipulated in the Civil Code, a third party who has agreed to become a guarantor means
that an agreement is burdensome in nature | en_US |