Show simple item record

dc.contributor.authorWulandari, Retno
dc.contributor.authorMandiana, Sari
dc.contributor.authorHasan, Tandyo
dc.date.accessioned2021-11-19T07:20:05Z
dc.date.available2021-11-19T07:20:05Z
dc.date.issued2021-05-28
dc.identifier.issn2302-5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2433
dc.description.abstractSetiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia dengan manusia lainnya senantiasa dikaitkan dengan terciptanya suatu bentuk hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut. Hubungan hukum tersebut, dapat melahirkan kewajiban atau prestasi atau hutang pada salah satu pihak atau lebih dalam hubungan hukum tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum Bisnis, sehingga dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Bisnis yang berkaitan dengan aspek kontraktual pada perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan. Untuk mengetahui dan memahami kebasahan Perjanjian Kredit dengan jaminan penanggungan serta akibat hukum perjanjian kredit dengan jaminan Penanggungan (Borgtocht). Hasil dari penelitian ini menunjukan Sesuai dengan Pasal 1829 KUHPerdata, jaminan penanggungan pada hakekatnya merupakan sebuah perjanjian yang mengikat pihak ketiga sebagai penanggung dari debitur yang terikat perjanjian kredit dengan kreditur (perbankan). Oleh karena itu, syarat sahnya jaminan penanggungan juga mengikuti syarat sah perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan (Borgtocht) menempakan penanggung sebagai pihak yang mengemban tanggung jawab untuk ikut aktif dalam pelunasan kredit oleh debitur. Namun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam KUHPerdata, maka pihak ketiga yang telah sepakat menjadi penanggung berarti telah terikat suatu perjanjian yang sifatnya memberatkan / Every legal action that is carried out by every human being with another human being is always associated with the creation of a form of legal relationship between the parties. The legal relationship, can give birth to an obligation or achievement or debt to one or more parties in the legal relationship. This research is expected to be useful for the development of legal science, especially business law, so that it can enrich the scientific knowledge of Business law relating to the contractual aspects of the credit agreement with guarantees of coverage. To find out and understand the wetness of the Credit Agreement with a guarantee guarantee and the legal consequences of a credit agreement with a guarantee (Borgtocht). The results of this study indicate that in accordance with Article 1829 of the Civil Code, the guarantee of coverage is essentially an agreement that binds a third party as the guarantor of the debtor who is bound by a credit agreement with the creditor (banking). Therefore, the conditions for the validity of the guarantee guarantee also follow the legal terms of the agreement as stated in Article 1320 of the Civil Code. A credit agreement with a guarantee guarantee (Borgtocht) places the insurer as the party responsible for actively participating in credit repayment by the debtor. However, in accordance with the provisions stipulated in the Civil Code, a third party who has agreed to become a guarantor means that an agreement is burdensome in natureen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherLPPM UPH Kampus Surabayaen_US
dc.relation.ispartofseriesVol. 8 No. 1, Juni 2021;
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectJaminan Peroranganen_US
dc.subjectBorgtocht, Krediten_US
dc.subjectKUHPerdataen_US
dc.subjectGuaranteeen_US
dc.subjectPersonal Guaranteeen_US
dc.subjectBorgtochten_US
dc.subjectCrediten_US
dc.subjectIndonesian Civil Codeen_US
dc.titleAspek kontraktual pada perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan (borgtocht)en_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record