Legal protection and consequences on company status in relation to change of shareholders’ citizenship
View/ Open
Date
2021-05-28Author
Tse, Shirley Nga Yan
Hasan, Tandyo
Achmad, Andyna Susiawati
Metadata
Show full item recordAbstract
On one hand, Investment Law No 25 of 2007 identifies a company as foreign-owned if any of its shares are owned
by foreign individuals or entities. Indonesian shareholders who forfeit their citizenship cause alteration in their company’s
status from domestic-owned (Penanaman Modal Dalam Negeri) to foreign-owned (Penamaan Modal Asing). On the other
hand, Company Law No 40 of 2007 ensures that the requirement of Articles of Association and other legislations apply to
both domestic-owned and foreign-owned companies domiciling within the territory of the Republic of Indonesia. Articles of
Association governs the power of a company and the rights of shareholders, and by law resolution (quorum) at the meeting of
shareholders are required to make any amendments to the Articles of Association. Accordingly, changing company status to
“foreign-owned” as a result of shareholders relinquishing citizenship, without passing a quorum resolution harms the rights
of shareholders and violates the Company Law. Nevertheless, keeping the company as domestic-owned could also violate the
Investment Law because the share therein is owned by foreigners. This article depicts the dilemma arising from the impact of
citizenship change in relation to company's status, process of company’s status change, and the consequences of company’s
status violations / Undang-Undang Penanaman Modal No 25 tahun 2007 mengidentifikasi perusahaan sebagai milik asing jika salah
satu sahamnya dimiliki oleh orang atau badan asing. Pemegang saham Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya
menyebabkan perubahan status perusahaannya dari milik dalam negeri menjadi milik asing. Di sisi lain, Undang-Undang
Perseroan No. 40 tahun 2007 memastikan bahwa persyaratan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya
berlaku bagi perusahaan milik dalam negeri maupun milik asing yang berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar mengatur kekuasaan suatu perusahaan dan hak-hak pemegang saham, dan berdasarkan keputusan hukum
(kuorum) pada rapat pemegang saham diwajibkan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. Dengan demikian,
perubahan status perusahaan menjadi "milik asing" sebagai akibat dari pelepasan kewarganegaraan pemegang saham, tanpa
melalui resolusi kuorum merugikan hak pemegang saham dan melanggar Undang-Undang Perusahaan. Meski demikian,
menjadikan perseroan sebagai milik dalam negeri juga bisa melanggar UU Penanaman Modal karena saham di dalamnya
dimiliki oleh pihak asing. Artikel ini menggambarkan dilema yang timbul dari dampak perubahan kewarganegaraan terkait
dengan status perusahaan, proses perubahan status perusahaan, dan konsekuensi pelanggaran status perusahaan