Show simple item record

dc.contributor.authorTse, Shirley Nga Yan
dc.contributor.authorHasan, Tandyo
dc.contributor.authorAchmad, Andyna Susiawati
dc.date.accessioned2021-11-19T07:32:59Z
dc.date.available2021-11-19T07:32:59Z
dc.date.issued2021-05-28
dc.identifier.issn2302-5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2435
dc.description.abstractOn one hand, Investment Law No 25 of 2007 identifies a company as foreign-owned if any of its shares are owned by foreign individuals or entities. Indonesian shareholders who forfeit their citizenship cause alteration in their company’s status from domestic-owned (Penanaman Modal Dalam Negeri) to foreign-owned (Penamaan Modal Asing). On the other hand, Company Law No 40 of 2007 ensures that the requirement of Articles of Association and other legislations apply to both domestic-owned and foreign-owned companies domiciling within the territory of the Republic of Indonesia. Articles of Association governs the power of a company and the rights of shareholders, and by law resolution (quorum) at the meeting of shareholders are required to make any amendments to the Articles of Association. Accordingly, changing company status to “foreign-owned” as a result of shareholders relinquishing citizenship, without passing a quorum resolution harms the rights of shareholders and violates the Company Law. Nevertheless, keeping the company as domestic-owned could also violate the Investment Law because the share therein is owned by foreigners. This article depicts the dilemma arising from the impact of citizenship change in relation to company's status, process of company’s status change, and the consequences of company’s status violations / Undang-Undang Penanaman Modal No 25 tahun 2007 mengidentifikasi perusahaan sebagai milik asing jika salah satu sahamnya dimiliki oleh orang atau badan asing. Pemegang saham Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya menyebabkan perubahan status perusahaannya dari milik dalam negeri menjadi milik asing. Di sisi lain, Undang-Undang Perseroan No. 40 tahun 2007 memastikan bahwa persyaratan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya berlaku bagi perusahaan milik dalam negeri maupun milik asing yang berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia. Anggaran Dasar mengatur kekuasaan suatu perusahaan dan hak-hak pemegang saham, dan berdasarkan keputusan hukum (kuorum) pada rapat pemegang saham diwajibkan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. Dengan demikian, perubahan status perusahaan menjadi "milik asing" sebagai akibat dari pelepasan kewarganegaraan pemegang saham, tanpa melalui resolusi kuorum merugikan hak pemegang saham dan melanggar Undang-Undang Perusahaan. Meski demikian, menjadikan perseroan sebagai milik dalam negeri juga bisa melanggar UU Penanaman Modal karena saham di dalamnya dimiliki oleh pihak asing. Artikel ini menggambarkan dilema yang timbul dari dampak perubahan kewarganegaraan terkait dengan status perusahaan, proses perubahan status perusahaan, dan konsekuensi pelanggaran status perusahaanen_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherLPPM UPH Kampus Surabayaen_US
dc.relation.ispartofseriesVol. 8 No. 1, Juni 2021;
dc.subjectCitizenshipen_US
dc.subjectForeign investment companyen_US
dc.subjectCompany statusen_US
dc.subjectKewarganegaraanen_US
dc.subjectPenanaman Modal Asingen_US
dc.subjectStatus Perusahaanen_US
dc.titleLegal protection and consequences on company status in relation to change of shareholders’ citizenshipen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record