dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan one time password sebagai sarana
transaksi perbankan digital. Pihak Perbankan seharusnya menjaga kerahasiaan data nasabah dan menjamin keamanan dalam
proses transaksi digital. Peretasan kode OTP dapat dikategorikan sebagai kelalaian bank serta merupakan tindakan tidak
bertanggung jawab yang menimbulkan kerugian materiil terhadap nasabah. Bank bertanggung jawab atas tindakan
penyalahgunaan one time password yang terjadi dikarenakan data nasabah yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh pihak
perbankan justru terbuka atau diketahui oleh pihak lain. Bank juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengawasi
kinerja operasional perbankan, maka bank tetap bertanggung jawab atas kerugian yang telah diakibatkan tersebut, baik secara
materiil maupun immateriil / This study discusses legal protection against misuse of one time passwords as a means of digital banking
transactions. Banking parties should maintain the confidentiality of customer data and ensure security in the digital
transaction process. Hacking the OTP code can be categorized as bank negligence and is an irresponsible act that causes
material loss to customers. The bank is responsible for the misuse of the one time password that occurs because customer
data that should be closely guarded by the banking sector is open or known to other parties. The bank also has the obligation
and responsibility to oversee the operational performance of the banking system, so the bank remains responsible for the
losses that have been caused, both materially and immaterial | en_US |