Show simple item record

dc.contributor.authorLikumahua, Tesalonika Riyana
dc.contributor.authorWidjiastuti, Agustin
dc.contributor.authorSoedibyo, Anthonius Adhi
dc.date.accessioned2021-11-26T05:24:59Z
dc.date.available2021-11-26T05:24:59Z
dc.date.issued2021-12-01
dc.identifier.issn2302-5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2446
dc.description.abstractPajak adalah kontribusi yang bersifat wajib terhadap negara yang mana diberikan oleh wajib pajak yang berupa orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan berlandaskan undang-undang yang berlaku, dengan tidak menerima komisi atau imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk negara sebagai kesejahteraan masyarakat. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan oleh mereka (wajib pajak) yang menerima penghasilan dalam suatu tahun pajak. Prinsip kelayakan pada pajak adalah prinsip yang tidak boleh memberatkan wajib pajak yang mana harus memperhatikan apakah layak atau tidak dalam dikenai pajak sehingga wajib pajak tidak merasakan keberatan, dalam kasus ini kurangnya penjelasan dan penerapan dalam pemungutan pajak, yang mana dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3 tidak menjelaskan secara rinci mengenai prinsip kelayakan pada pajak yang mana ini merupakan salah satu elemen penting dalam penerapan pemungutan pajak. Kebijakan Pemerintah dalam situasi saat ini sudah baik dalam mangambil tindakan tetapi masih belum cukup dikarenakan tidak tepat pelaksanaanya dengan kerugian-kerugian yang dihadapi. Alangkah baiknya jika ditambahkan kebijakan-kebijakan yang baru yang mana bisa membantu rakyat / Tax is a mandatory contribution to the state which is given by a taxpayer in the form of an individual or entity that is coercive and based on applicable law, by not receiving direct commissions or rewards and is used for the state as public welfare. Income Tax is a tax imposed by those (taxpayers) who receive income in a tax year. The principle of feasibility in taxes is a principle that should not burden taxpayers who must pay attention to whether or not it is appropriate to be taxed so that taxpayers do not feel objections, in this case the lack of explanation and application in tax collection, which is in Government Regulation (PP) No. 23 of 2018 Article 1 point 3 does not explain in detail the principle of eligibility for taxes which is one of the important elements in the implementation of tax collection. The Government's policy in the current situation is good in taking action but it is still not enough because its implementation is not right with the losses faced. It would be nice if new policies were added which could help the peopleen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherLPPM UPH Kampus Surabayaen_US
dc.relation.ispartofseriesVol. 8 No. 2, Desember 2021;
dc.subjectpajaken_US
dc.subjectpajak penghasilanen_US
dc.subjectprinsip kelayakan pada pajaken_US
dc.subjectPP No. 23 Tahun 2018en_US
dc.subjectkebijakan pemerintahen_US
dc.subjecttaxen_US
dc.subjectincome taxen_US
dc.subjectthe principle of eligibility on taxen_US
dc.subjectgovernment policyen_US
dc.titleKebijakan pemerintah dalam menerapkan pajak pada usaha mikro kecil dan menengah di desa Watudambo provinsi Sulawesi Utaraen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record