Show simple item record

dc.contributor.authorJennifer, Jennifer
dc.date.accessioned2022-01-07T04:16:50Z
dc.date.available2022-01-07T04:16:50Z
dc.date.issued2021-10-08
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/2546
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisa tentang pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen akibat klinik kecantikan Zemvine Skin Care. Pelaku usaha yang melakukan tipu daya terhadap konsumen dengan mengaku-ngaku berprofesi sebagai dokter yang bersertifikasi, namun pada kenyataannya tidak memiliki gelar kedokteran. Pelaku usaha tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) jo. ayat (2) UU 29/2004. Pelaku usaha juga harus memberikan ganti rugi terhadap korban yang mengalami pembengkakan pada area tubuhnya setelah melakukan perawatan kecantikan di klinik tersebut sesuai dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 jo. Pasal 58 ayat (1) UU 36/2009. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif dengan pengolahan bahan hukum dilakukan menggunakan studi Pustaka. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Statue (Statute) Approach & Conceptual Approach. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah terkait jerat sanksi terhadap pelaku usaha yang juga sebagai pemilik klinik ilegal dan dokter ilegal di klinik Zemvine Skin Care yang berada di Kawasan Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Pembahasan akan mencermati pertanggungjawaban yang fokus pada pelaku usaha terhadap konsumen yang menjadi korban. Kesimpulan dari penelitian ini adalah SW selaku pemilik klinik kecantikan Zemvine Skin Care wajib memberikan ganti rugi sesuai dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 jo. Pasal 58 ayat (1) UU 36/2009. /This study analyzes the liability of business actors to consumers due to the illegal Zemvine Skin Care beauty clinic. Business actors who deceive consumers by claiming to be a certified doctor, but in reality do not have a medical degree. The business actor has violated the provisions of Article 73 paragraph (1) jo. paragraph (2) of Law 29/2004. Business actors must also provide compensation to victims who experience swelling in their body areas after doing beauty treatments at the clinic. In accordance with Article 19 paragraph (1) of Law 8/1999 jo. Article 58 paragraph (1) of Law 36/2009. This study uses a normative juridical research type with the processing of legal materials carried out using a library study. The purpose of this study is to examine the sanctions related to business actors who are also owners of illegal clinics and illegal doctors at the Zemvine Skin Care clinic located in the Jalan Baru TB Simatupang area, Ciracas, East Jakarta. The discussion will look at accountability that focuses on business actors towards consumers who are victimsen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectKlinik kecantikanen_US
dc.subjecttanggung jawab pelaku usahaen_US
dc.subjectganti rugien_US
dc.titleAnalisa pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen akibat praktik klinik kecantikan Zemvine Skin Care ditinjau dari Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record