• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Analisis pertanggung jawaban hukum marketplace selaku penyedia tempat perdagangan online terkait dengan penjualan produk tiruan yang melanggar kekayaan intelektual

Thumbnail
View/Open
01 Title.pdf (1.206Mb)
02 Abstract.pdf (232.8Kb)
03 ToC.pdf (797.7Kb)
04 Chapter 1.pdf (1.132Mb)
05 Chapter 2.pdf (2.846Mb)
06 Chapter 3.pdf (1.010Mb)
07 Chapter 4.pdf (269.7Kb)
08 Bibliography.pdf (466.3Kb)
Date
2021-08-25
Author
Tambuwun, Maria Bertha Ismulyani
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum marketplace selaku penyedia tempat perdagangan online terkait penjualan produk tiruan yang melanggar kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, yang mengolah bahan-bahan hukum melalui studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pelanggaran kekayaan intelektual yang terdapat dalam penjualan barang-barang tiruan di marketplace dan bentuk tanggung jawab hukum apa, yang dapat dilimpahkan ke marketplace selaku pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan informasi elektronik yang melanggar hukum dalam marketplace terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa marketplace dapat dikenakan tanggung jawab hukum, yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Marketplace dalam hal ini memiliki konsekuensi hukum atas beredarnya barang-barang tiruan yang tergolong sebagai konten informasi elektronik ilegal. Pertanggungjawaban hukum marketplace dapat dilakukan melalui mekanisme ganti rugi perdata dan/atau pidana denda
URI
http://hdl.handle.net/123456789/2552
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV