Analisis pertanggungjawaban hukum marketplace selaku penyedia tempat perdagangan online terkait penjualan produk tiruan yang melanggar kekayaan intelektual
Date
2022-01-01Author
Tambuwun, Maria Bertha Ismulyani
Mandiana, Sari
Irawan, Joshua Evandeo
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum marketplace selaku penyedia tempat perdagangan
online terkait penjualan produk tiruan yang melanggar kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis
Normatif, yang mengolah bahan-bahan hukum melalui studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis
pelanggaran kekayaan intelektual yang terdapat dalam penjualan barang-barang tiruan di marketplace dan bentuk tanggung
jawab hukum apa, yang dapat dilimpahkan ke marketplace selaku pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan informasi
elektronik yang melanggar hukum dalam marketplace terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa marketplace dapat
dikenakan tanggung jawab hukum, yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Marketplace dalam hal ini memiliki
konsekuensi hukum atas beredarnya barang-barang tiruan yang tergolong sebagai konten informasi elektronik ilegal.
Pertanggungjawaban hukum marketplace dapat dilakukan melalui mekanisme ganti rugi perdata dan/atau pidana denda / This study discusses the marketplace legal liability of marketplace as on online trading service provider. This study
used a normative juridical study that processes legal materials through literature study. This research is intended to find out
the type of violation of intellectual property rights in the sale of counterfeit products in the marketplace and the form of legal
liability of the marketplace as the party responsible for the existence of electronic information that violates the law in the
relevant marketplace. This results of this research shows that marketplace can be held legally responsible based on the
provisions of the Civil Code, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Law Number 19 of
2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Law Number
20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs, and
Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading through Electronic Systems.Based on this research the
marketplace has legal consequences over the sales of counterfeit as illegal electronic information content. Marketplace legal
liability can be carried out through a penalty payment mechanism and/or fines